"Jadi tersangka per hari ini. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, yang bersangkutan (Brigadir K) kita tahan," kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto via telepon, Jumat (21/4/2017) malam.
Agung menyebut gelar perkara dilakukan sejak pagi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Propam, dan Irwasda. Hasilnya, Brigadir K layak ditetapkan tersangka. Jeratannya adalah Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Besok dari hasil pemeriksaan, kita lakukan rekonstruksi," jelas mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.
Brigadir K menembaki mobil Honda City yang kabur dari razia kendaraan di Jl Fatmawati, Lubuklinggau, Selasa (18/4). Dia menggunakan senjata laras panjang. Setidaknya ada 7 peluru ia muntahkan dari moncong senpinya. 1 Penumpang tewas, sedangkan 5 lainnya terluka.
Honda City tersebut berpenumpang 8 orang, 2 di antaranya anak-anak. Sopir, Diki, kabur saat dihentikan di lokasi razia karena tak memiliki SIM. Pajak mobilnya juga mati. Dalam penelusuran polisi, mobil tersebut menggunakan pelat palsu. Untuk soal ini, polisi masih melakukan penyelidikan. (try/try)