Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto menyebutkan penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di lingkungan kos di sekitar kampus swasta. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 12,3 kg.
"Dari laporan warga itu tim kita turunkan untuk melakukan penyelidikan," kata Susanto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita kembangkan lagi dari pemasoknya diketahui inisial A, warga sekitar. Total barang bukti yang kita amankan ada 12,3 kg ganja," kata Susanto.
Dari pemeriksaan awal, Susanto menyebut peredaran ganja itu berasal dari jaringan di Aceh. Pengiriman ganja ini dilakukan dengan sistem pengiriman paket.
"Jadi mereka ini untuk mengetahui di mana ganja akan diambil, hanya komunikasi lewat seluler. Nanti si pemasok akan menunjukkan tempat untuk diambil," kata Susanto.
Susanto mengaku belum tahu pasti apakah peredaran ganja itu berada di wilayah kampus 2 mahasiswa yang ditangkap atau di sekitar kos mereka. "Kita masih kembangkan kasus ini apakah peredaran ganja ini di dalam kampus apa tidak. Kita juga akan mengungkap siapa pemasok jaringan Aceh ini," tutup Susanto. (cha/dhn)











































