"Pilihan (rekrutment hakim) MA terburu-buru, itu tentu mencurigakan karena terkesan takut pola rekrutmen hakim menjadi lebih transparan," ujar Feri usai pertemuan tertutup di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Jumat (21/4/2017).
MA beralasan perlu segera merekrut hakim karena meningkatnya beban perkara tidak sebanding dengan SDM hakim. Alhasil rekrutmen harus segera dilakukan, dengan pola rekrutment seperti CPNS. Padahal, hakim adalah pejabat negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feri menilai RUU Jabatan Hakim muncul karena dalam UU Aparatur Sipil Negara menyatakan hakim sebagai pejabat negara. Oleh sebab itu, MA seharusnya mendukung finalisasi RUU tersebut.
"Soal itu kan perlu pengaturan tersendiri," beber Feri.
Feri pun melihat MA seharusnya dapat merangkul KY untuk menghasilkan hakim yang berintegritas dan berkualitas. Para hakim tersebut sebaiknya tidak merasa jemawa atas kekuasan dan independensi mereka.
"Tentu MA tidak dapat menjadi pemain tunggal dalam gagasan menghasilkan hakim-hakim berkualitas, berintegritas, mampu menjaga menjaga marwah dan martabat hakim," pungkasnya. (edo/asp)










































