"Pasal 73 ayat 4 juncto Pasal 135 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jelas-jelas mengatur jika politik uang terbukti secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka calonnya didisfikualifikasi," kata Habiburokhman di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (21/4/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen ACTA Jamaal Yamani berkata tim reaksi cepatnya memiliki bukti otentik pembagian sembako oleh pihak Ahok-Djarot. Bukti yang dimaksud adalah sebuah berita di media online yang berjudul 'Pilkada DKI, Billy Beras: Mau Menang, Serahin Pedagang'.
"Diduga dilakukan oleh paslon Ahok-Djarot pembagian sembako di 5 wilayah DKI yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satunya bukti pemberitaan bos beras. Dia yang men-support, menyuplai beras-beras untuk paslon nomor dua," ucap Jamaal.
"Kita akan melaporkan masalah ini (pembagian sembako, red). Ada 15 titik di seluruh DKI. Yang paling banyak di Kalideres, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara juga," tutur Jamaal. (aud/ams)