ACTA Minta Bawaslu Tetap Proses Pembagian Sembako Saat Masa Tenang

ACTA Minta Bawaslu Tetap Proses Pembagian Sembako Saat Masa Tenang

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 21 Apr 2017 17:05 WIB
Ilustrasi (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta dugaan pembagian sembako pada masa tenang oleh pihak Ahok-Djarot segera diproses Bawaslu DKI Jakarta. Pembina ACTA Habiburokhman mengatakan laporan itu harus ditanggapi serius.

"Pasal 73 ayat 4 juncto Pasal 135 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jelas-jelas mengatur jika politik uang terbukti secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka calonnya didisfikualifikasi," kata Habiburokhman di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (21/4/2017).

ACTA Minta Bawaslu Tetap Proses Pembagian Sembako Saat Masa TenangSekjen ACTA Jamaal Yamani (Audrey/detikcom)
Menurut dia, dugaan bagi-bagi sembako harus direspons dengan serius agar menjadi pembelajaran bagi daerah lain. Apalagi sebentar lagi akan ada pilkada serentak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai kita biarkan (dugaan bagi sembako, red), sehingga daerah lain mencontoh. Ini kejahatan besar terhadap demokrasi. Kita akan kawal politik uang dan harus dibongkar," ujar dia.

Sekjen ACTA Jamaal Yamani berkata tim reaksi cepatnya memiliki bukti otentik pembagian sembako oleh pihak Ahok-Djarot. Bukti yang dimaksud adalah sebuah berita di media online yang berjudul 'Pilkada DKI, Billy Beras: Mau Menang, Serahin Pedagang'.

"Diduga dilakukan oleh paslon Ahok-Djarot pembagian sembako di 5 wilayah DKI yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satunya bukti pemberitaan bos beras. Dia yang men-support, menyuplai beras-beras untuk paslon nomor dua," ucap Jamaal.

"Kita akan melaporkan masalah ini (pembagian sembako, red). Ada 15 titik di seluruh DKI. Yang paling banyak di Kalideres, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara juga," tutur Jamaal. (aud/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads