"Tidak ada pembatasan operasional untuk truk, sifatnya hanya situasional saja dengan mengarahkan truk ke rest area jika kondisi tol macet," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Jumat (21/4/2017).
Pengaturan tersebut dilakukan tidak hanya saat long weekend pada 22-24 April, tapi juga saat libur panjang 29 April-1 Mei 2017. Polisi telah berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Organda, dan Aptrindo.
Dalam rapat yang diikuti para stakeholder, disepakati pengaturan angkutan barang tiga sumbu lebih dengan dua cara. Yang pertama adalah mengalihkan truk berat ke rest area tol atau jalan non-tol jika kondisi arus lalu lintas di jalan tol mengalami kepadatan.
"Kemudian dengan mengarahkan angkutan barang tiga sumbu lebih ke kantong-kantong parkir jika kondisi arus lalu lintas di jalan non-tol padat," ucap Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan PT Jasa Marga untuk rekayasa arus lalu lintas di jalan tol apabila terjadi kemacetan. Polisi berharap Jasa Marga memaksimalkan petugas untuk jemput bola di gerbang tol guna mengantisipasi kepadatan antrean. (mei/aan)











































