Pantauan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (21/4/2017) sejumlah pakar hukum seperti Direktur Puskapsi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, Direktur Pukat UGM Oce Madril, dan Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari hadir dalam pertemuan tersebut. Pertemuan tertutup itu digelar sejak pagi untuk membahas reformasi dunia peradilan di MA.
"Ya ini sedang membahas seputaran reformasi dunia peradilan, khususnya dalam kaitan RUU Jabatan Hakim," ujar Oce di sela-sela pertemuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pembinaan, sampai dengan pengawasan terkait hakim. Ini penting untuk kita diskusikan," beber pria yang juga dosen UGM itu.
Sementara ahli hukum lainnya, Bayu Dwi Anggono mengatakan usulan RUU Jabatan Hakim merupakan momentum baik. Terlebih sudah belasan tahun dunia peradilan di Indonesia berjalan di tempat
"Artinya ada salah pengelolaan manajemen hakim. Ini momentum yang harus dimanfaatkan dalam RUU Jabatan Hakim," papar Bayu.
Menurut Bayu dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim memuat usul sistem shared responsibility oleh KY. Usulan itu dinilai baik dan layak dalam memajukan reformasi peradilan yang jalan di tempat.
![]() |
"Peran KY yang disebut shared responsibilty dalam manajemen SDM, bukan administrasi keuangan. MA harus melibatkan KY dalam proses seleksi dan pembinaan hakim khususnya mutasi dan promosi," tutup pria yang juga dosen hukum Universitas Jember itu. (edo/asp)











































