"Memang versi quick count itu kita sudah tahu ya, memang mereka unggul. Nanti kita akan kasih kesempatannya itu pada penyidik ya, apakah nanti prosesnya itu akan ditingkatkan oleh penyidik, itu kita belum tahu, apakah ada tindak pidana atau tidak, itu penyidik yang bisa menilai tentunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).
Untuk diketahui, Anies sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi yang salah soal penggusuran 300 titik di DKI Jakarta. Ronny Talapessy, selaku anggota tim kuasa hukum, mengatakan 300 titik yang disebut Anies itu bukan akan digusur, melainkan ditertibkan, salah satunya reklame.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan kasus yang mendera keduanya itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait dengan kasus keduanya.
"Untuk kegiatan yang sudah dilaporkan tentu masih ditangani pihak kepolisian, di mana kita masih mencari informasi-informasi yang ada," ujarnya.
Apakah kasus yang membelit keduanya itu akan ditingkatkan ke proses penyidikan, Argo mengatakan tergantung hasil gelar perkara.
"Nanti tahap selanjutnya itu kita serahkan ke penyidik untuk penyidikan, selanjutnya nanti tentu penyidik yang akan menentukan ada pidana atau tidaknya ya. Nanti kita tunggu dari hasil gelar perkara," tuturnya. (mei/fjp)











































