"Yang terbukti bukan penistaan agama, jaksa meyakini itu, sama tidak hakim, tuntutan jaksa tidak menyimpang dari fakta persidangan, 156 a tidak terbukti, yang terbukti adalah pasal 156," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Prasetyo juga menegaskan tidak ada intervensi dalam tuntutan yang dibacakan itu. Prasetyo menyebut, dari fakta persidangan yang ada, Ahok lebih terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentang adanya penundaan sidang pembacaan tuntutan, Prasetyo menyebut JPU membutuhkan waktu untuk menyusun pertimbangan. Pembacaan tuntutan memang dibacakan selepas Pilgub DKI 2017 untuk mencegah adanya ketegangan.
"Karena dari segi teknis dan yuridisnya masih dianalisis, kita ingin justru dengan waktu yang panjang itu bisa menganalisis lebih lengkap," ucapnya.
Prasetyo juga mengaku tidak masalah atas protes yang disampaikan pihak pelapor kasus yang menjerat Ahok tersebut. Para pelapor itu sebelumnya mengatakan akan melaporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Silakan dilaporkan, Komjak lebih tahu dia apa yang dikerjakan oleh jaksa," tutur Prasetyo.
Selain itu, JPU sempat menyinggung peran Buni Yani yang dianggap sebagai pemicu keresahan yang terjadi di masyarakat dalam tuntutan Ahok. Menurut Prasetyo, hal itu merupakan fakta persidangan.
"Itu fakta persidangan juga, justru kegaduhan yang muncul, reaksi yang berlebihan itu muncul setelah ada upload dari Buni Yani dengan komentarnya, itu pemahaman dari jaksa," ujar Prasetyo.
"Ada yang menilai kurang berat, tapi juga dinilai terlalu berat oleh pihak lain. Jaksa harus berdiri dengan subjektif mewakili kepentingan masyarakat, hitam ya hitam, putih ya putih," tutur Prasetyo. (dhn/fjp)










































