"Selasa (18/4) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sudah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali," kata Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono dalam keterangannya, Jumat (21/4/2017).
Aksi terakhir yang dilakukan Irfan adalah menjambret telepon seluler (ponsel) milik seorang perempuan yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Irfan memepet perempuan itu dan merampas ponsel Samsung Galaxy A3 berwarna emas milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, korban berinisial NIS (16) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penjaringan. Petugas pun kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku di rumahnya.
Sungkono menyebut Irfan diketahui sudah menjalankan aksinya di Waduk Pluit. Selain itu, Irfan pernah beraksi di 2 lokasi di wilayah Fatahillah.
Sungkono mengatakan Irfan mengaku telah menjual ponsel yang dicurinya dengan harga Rp 350-400 ribu. Irfan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (jbr/dhn)











































