"Pak Ahok akan bikin sendiri, akan menyampaikan kata hatinya lebih bisa menyentuh perasaan masyarakat dan majelis hakim," kata pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, di gedung Priamanaya Energy, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017).
Wayan mengatakan kliennya ingin membuktikan pernyataannya saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tidak berniat memusuhi umat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok dalam tuntutan jaksa dikenai Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini