Dengan begitu, kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan peraturan ganjil-genap akan ditilang bila melintas di Semanggi.
"Mulai hari ini, ganjil-genap dari Semanggi ke Kuningan dinormalkan lagi (diberlakukan lagi)," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Jumat (21/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembangunan detour sudah selesai, sehingga arus lalu lintas juga relatif baik sehingga tidak perlu lagi dilakukan peniadaan sistem ganjil-genap di Semanggi ke Kuningan," ucapnya.
Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan hal itu.
Sebelumnya pihak kepolisian dan instansi terkait menghapus kebijakan ganjil-genap di ruas Semanggi ke Kuningan bagi mobil yang keluar dari Jalan Tol Semanggi ke arah timur. Kebijakan itu sebelumnya diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan di Pancoran sebagai dampak pembangunan flyover Pancoran sisi selatan. (mei/aan)