"KPK tegaskan, kami nggak bisa memberikan karena ini bagian terkait proses hukum, baik di penyidikan MSH (Miryam S Haryani) tersangka, e-KTP di persidangan, dan penyidikan satu lagi (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (21/4/2017).
Febri menegaskan, dalam BAP itu, bisa jadi terdapat bukti-bukti yang seharusnya muncul dalam persidangan. Namun, apabila dibuka sebelum persidangan, hal itu bisa menyebabkan bias dalam proses hukum serta menghambat penanganan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hormati kewenangan pengawasan DPR, namun jangan sampai kewenangan tersebut masuk jauh dan rentan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," tutur Febri.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat DPR-KPK pada Kamis (20/4/2017) dini hari, sempat terjadi perdebatan alot di mana DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi dalam kasus e-KTP.
KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu.
Adapun fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Fraksi lain, seperti Hanura, PAN, dan PKS, masih akan berkonsultasi kepada pimpinan fraksi. Fraksi PKB, disebut anggota Komisi III Arsul Sani, juga akan menyetujui usulan ini. (dhn/tor)











































