"Yang kita tahu, harga kontrak jauh di atas harga aslinya. Harga kontrak 16 ribu, harga asli 9.000-an. Tentu kalau harga kontrak lebih tinggi dari harga aslinya, kan itu markup," ungkap jaksa pada KPK Abdul Basir seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
Dalam kontrak kerja, harga yang dikenakan adalah Rp 16 ribu per keping. Basir mengatakan, dalam persidangan tadi, pihaknya sengaja menanyakan kalkulasi untung-rugi yang dibuat oleh pihak terkait dan latar belakang munculnya harga yang jauh lebih mahal ketimbang biaya produksi sebenarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mau tonton lagi video dari 20detik?
Ditanyai perihal identitas saksi di sidang selanjutnya, Basir berkata pihaknya belum bisa memastikan siapa saja yang akan dihadirkan. Namun persidangan, kata Basir, masih berkutat dalam tahap pengadaan e-KTP.
"Untuk agenda selanjutnya, saksi selanjutnya, kita belum bisa omong siapa saksi berikutnya. Tapi masih soal pengadaan," tutur Basir.
"Agenda selanjutnya dilakukan hari Kamis," imbuh dia. (aud/rna)











































