Konsorsium PNRI Ambil Untung 20 Persen dari Harga Per Keping e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP

Konsorsium PNRI Ambil Untung 20 Persen dari Harga Per Keping e-KTP

Audrey Santoso, Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 20:44 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Jaksa menanyakan selisih harga per keping e-KTP dalam kontrak dengan produksi. Menurut Yuniarto selaku Direktur Produksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), selisih itu merupakan keuntungan yang diambil konsorsium.

Awalnya jaksa menanyakan harga produksi per keping e-KTP, yang dijawab Yuniarto sebesar Rp 9.917. Lalu jaksa menanyakan harga yang tercantum di kontrak.

"Harga per keping di kontrak?" tanya jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rp 16 ribu," jawab Yuniarto.

"Kok selisih banyak banget?" tanya jaksa lagi.

Yuniarto menjelaskan, sebelumnya tiap anggota konsorsium wajib menyisihkan 2 persen untuk kebutuhan operasional konsorsium. Akhirnya anggota-anggota menaikkan harga per keping e-KTP untuk menunaikan kewajiban itu. Hakim pun kembali menanyakan harga per keping e-KTP sampai proses distribusi.

"Harga bersihnya Rp 12 ribu," ucap Yuniarto.

"Jadi Anda mengambil 2 persen untuk konsorsium dengan meninggikan harga?" cecar jaksa lagi.

"Kalau kami nggak potong dari situ, kami dapat dari mana, Pak," jawab Yuniarto lagi.

Jaksa lalu menanyakan berapa keuntungan yang didapatkan setelah proses pengadaan diselesaikan. Yuniarto menjawab sekitar 20 persen dari harga bersih per keping e-KTP.

"20 persen dari Rp 12 ribu," ucapnya.

Sementara itu, dari surat dakwaan terdapat surat perintah mulai kerja (SPMK) nomor 027/887/IK tanggal 1 Juli 2011 yang berisi perintah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Kontrak yang dimaksud yaitu mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011-2012.

Di dalam SPMK itu tertera pula tentang harga, perubahan kontrak, dan cara pembayaran. Salah satunya yaitu yang menerangkan tentang harga satuan blangko KTP elektronik berbasis chip, yaitu Rp 16 ribu per keping.

Saat itu, pemenang lelang, yakni Konsorsium PNRI, berkewajiban memproduksi 172.015.400 keping. Total jumlah itu dibagi menjadi dua, yaitu untuk tahun 2011 sebesar 67.015.400 keping dan untuk tahun 2012 sebanyak 105.000.000 keping.

Namun sampai akhir masa pelaksanaan pekerjaan e-KTP pada 31 Desember 2013, Konsorsium PNRI hanya dapat melakukan pengadaan blangko KTP elektronik sebanyak 122.109.759 keping. (dha/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads