"Penyidik belum mendapat informasi terkait ketidakhadiran MSH (Miryam S Haryani). Belum ada informasi dari pengacara maupun yang bersangkutan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Febri mengatakan KPK mendapat informasi terkait surat izin dokter yang diberikan oleh pihak Miryam ke KPK berlaku untuk dua hari, yakni 18 dan 19 April. Namun Miryam tak kunjung mendatangi KPK untuk pemeriksaan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, pihaknya masih melakukan pertimbangan dan koordinasi lebih lanjut terkait penjadwalan ulang. Sebelumnya, Miryam melalui kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan pada 26 April. Namun KPK belum mengabulkan permintaan tersebut.
"Kami pertimbangkan sejumlah hal, apakah akan koordinasi lanjut, tunggu penjadwalan hari ini. Tanggal 20 atau 26 sesuai permintaan pihak pengacara MSH ataupun perintah kepada petugas untuk membawa atau tindakan lain," terang Febri.
"Nanti akan kami sampaikan. Yang pasti, kami berharap ada iktikad baik dari pihak yang dipanggil oleh KPK, baik tersangka maupun saksi bisa kooperatif," imbuhnya. (irm/rna)











































