Kasus bermula saat dua warga, yaitu Pramono Setyo Mustiko dan Agus Sugiharto, menggugat izin Gubernur Jawa Tengah tentang pabrik semen. Dalam gugatannya, keduanya meminta majelis hakim PN Gresik menyatakan izin itu sah dan legal. Padahal Mahkamah Agung telah membatalkan izin tersebut.
Hasilnya, PN Gresik mengabulkan permohonan itu pada 27 Februari 2017. Trio hakim agung PN Gresik, Syaifudin Zuhri, anggota Putu Mahendra dan Aria Dedy, menyatakan izin pabrik semen itu legal. Putusan itu membuat kaget dan masyarakat melaporkan trio hakim itu ke KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan lain, gugatan perdata itu divonis dalam waktu yang singkat, tidak sampai 2 bulan.
"Majelis tergesa-gesa dalam sidang, seolah-olah kasus ini spesial," bebernya.
Nah, dengan putusan PN Gresik itu, pabrik semen menjadikan novum untuk mengajukan PK atas vonis PK masyarakat. Azhar dkk meminta KY memantau proses tersebut.
"Sekarang PT Semen Indonesia mengajukan PK atas PK terhadap putusan PK MA No.99 PK/TUN/2016, dengan ada alasan novum baru, yakni putusan perdata PN Gersik," pungkasnya. (ed/asp)