Alot Bahas Jumlah Pimpinan Dewan, Rapat Revisi UU MD3 Ditunda

Alot Bahas Jumlah Pimpinan Dewan, Rapat Revisi UU MD3 Ditunda

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 19:30 WIB
Alot Bahas Jumlah Pimpinan Dewan, Rapat Revisi UU MD3 Ditunda
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR sejatinya akan menggelar rapat membahas revisi UU MD3 hari ini. Rapat kemudian ditunda karena alasan alotnya pembahasan materi penambahan jumlah pimpinan MPR, DPR, dan DPD.

"Masih berdebat materi terhadap penambahan jumlah pimpinan. Ada yang usul masalah DPD. Saya usul biar itu jadi sikap DPR, dalam hal ini Panja Baleg, jangan masing-masing fraksi mengungkapkan itu," ujar anggota Baleg dari Fraksi PAN Yandri Susanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Oleh karena itu, DPR menunda rapat karena masih butuh waktu untuk membahas penambahan materi dalam daftar inventaris masalah (DIM). Selain itu, perwakilan pemerintah yang ditugaskan membahas revisi UU MD3, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, absen di rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu, kita perlu waktu membahas intensif muatan materi baru. Kalau sudah bulat, kita undang pemerintah," jelasnya.

Meski ada usulan penambahan materi baru, Yandri meyakinkan revisi UU MD3 tidak kembali dibahas dari awal. Namun, menurutnya, tak tertutup kemungkinan Presiden RI Joko Widodo harus mengirim surat presiden (surpres) yang baru.

"Nggak dari awal karena ada hal baru saja, nanti pemerintah terhadap usulan DPR perlu mengkonsultasikan ke Presiden karena ini kan surpres. Bagaimana, apakah pemerintah setuju penambahan lebih dari satu, penambahan Wakil Ketua DPD, imunitas," kata Yandri.

Baca Juga: Baleg DPR Tampung Permintaan DPD untuk Tambah Kewenangan

"Pemerintah akan kirimkan DIM lagi. Bisa iya (supres baru), bisa. Ini karena kan sikap resmi pemerintah kan menanggapi apa yang diusulkan Baleg," tambahnya.

Revisi UU MD3 sendiri awalnya digulirkan untuk mengakomodasi Fraksi PDIP. Sebagai partai pemenang pemilu, PDIP meminta jatah kursi pimpinan di DPR dan MPR. Di UU MD3 saat ini, pimpinan DPR dipilih melalui sistem paket.

Saat periode awal di 2014, sistem paket dimenangi oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Belakangan, satu per satu partai di tubuh KMP menyatakan mendukung pemerintah Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK) yang diusung oleh Koalisi Indonesia Hebat. Rontoknya KMP memudahkan PDIP mendapatkan jatah kursi pimpinan di parlemen.

Namun revisi UU MD3 yang sebelumnya hendak dikebut mulai melebar. Padahal, saat harmonisasi, DPR dan pemerintah sepakat hanya merevisi sebagian, yakni pada bagian tambahan kursi untuk pimpinan DPR dan MPR sebagai akomodasi atas permintaan PDIP. Semakin lama isu pun melebar. Beberapa fraksi pun berharap mendapat jatah kursi pimpinan.

Bahkan ada yang menyuarakan agar DPD juga mendapat tambahan yang sama. DPD sendiri mengajukan usulan agar mereka bisa mendapat tambahan kewenangan, di antaranya bisa ikut membahas rancangan UU dan memiliki kemandirian anggaran. (gbr/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads