"Ya, komitmen kita melaksanakan perda. Jadi semua pelanggaran akan kita tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies saat ditanyai soal komitmen menutup Hotel Alexis. Hal itu disampaikan di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro No 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
Anies menegaskan semua tempat yang melanggar perda yang berlaku akan ditindak. Hal ini dilakukannya bukan hanya terhadap salah satu tempat prostitusi yang sempat ramai dibicarakan saat debat pasangan calon gubernur di Pilgub DKI putaran pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Menanti Realisasi Janji Anies Setop Reklamasi dan Tutup Alexis
Pernyataan Anies tersebut kemudian dibenarkan oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, "Beliau ini (Anies) gubernur semua warga DKI. Itu penting, jadi akan menegakkan aturan untuk itu," sambung HT (sapaan Hary Tanoe) kepada pewarta.
Perda DKI Jakarta yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Larangan praktik prostitusi tertuang pada pasal 42 yang berbunyi: Setiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial. (nvl/imk)