Bagir Minta Koalisi Sipil Temui Ketua MA Pertanyakan Penyumpahan OSO

Bagir Minta Koalisi Sipil Temui Ketua MA Pertanyakan Penyumpahan OSO

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 19:05 WIB
Bagir Manan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Bagir Manan meminta Ketua Mahkamah Agung bersikap tegas terkait pengambilan sumpah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang (OSO). Terlebih, sebagai pimpinan lembaga peradilan tertinggi, MA memiliki kewenangan membatalkan putusan itu.

"Saya usulkan Koalisi Masyarakat Sipil ini untuk ketemu dengan Ketua Mahkamah Agung. Jadi kita bisa mengetahui persis Ketua MA ini dalam posisi setuju atau keberatan (pengambilan sumpah OSO)," ujar Bagir dalam diskusi KoDe Inisiatif di Thamrin, Jakpus, Kamis (20/4/2017)

Pascakisruh pemilihan Ketua DPD, MA tidak memiliki jawaban tegas. Terlebih Wakil Ketua MA Suwardi mengaku hanya menjalankan tugas.

"Sebab, persis seperti dikatakan Saudara Veri, Ketua MA bisa-bisa katakan, 'Oh, saya setuju, saya tidak keberatan, bahkan tidak salah, tidak salah,'" paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagir mengatakan, dengan mendengar jawaban dari Ketua MA Hatta Ali secara langsung, opini dan preseden buruk yang terjadi menjadi jelas.

"Jadi kita punya poin yang jelas, tidak menduga-duga, 'Oh, dia di sini.' Kita tidak sekadar salahkan Wakil Ketua MA, ini black dari Ketua MA," papar Bagir.

Sementara itu, Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, putusan MA tentang DPD sudah jelas dan tegas, kendati Wakil Ketua MA Suwardi akhirnya menuntun sumpah masih bisa dibatalkan.

"Yang bisa dilakukan di MA, bagaimana kemudian Ketua MA bisa membatalkan proses pelantikan yang sudah berjalan. Ini hal taktis yang bisa dilakukan MA dalam waktu dekat," ujar Veri.

Sementara itu, Penjabat Sementara Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari melihat pemilihan Oesman Sapta Odang sebagai pimpinan DPD bermasalah. Akibatnya, produk hukum yang dihasilkan bisa dianggap ilegal.

"Pimpinan ilegal hasilkan produk ilegal. OSO itu ilegal, produk hukum yang dikeluarkan ilegal. Sederhananya, tanpa PTUN, ini dianggap tidak berlaku, nggak ada barang ini," ujar Feri.

Feri meyakini, sebagai pimpinan DPD terpilih, OSO sendiri meragukan keabsahan dirinya. Hal itu dibuktikan dengan status OSO yang belum mundur sebagai Wakil Ketua MPR.

"Kalau merasa (pemilihannya sebagai Ketua DPD) legal, pasti sudah mundur (sebagai Wakil Ketua MPR)," ucap Feri.

Feri mengatakan persoalan konflik di DPD sebetulnya selesai hanya dengan putusan MA. Namun bumbu-bumbu politik membuat pandangan hukum jadi rumit.

"Jadi saya pikir ini masalah sederhana, tapi menjadi rumit karena pertarungan konsep politik," pungkas Feri. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads