"Kita lakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka MZ (Musa Zainudin). Diperpanjang 30 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya, KPK menahan politikus PKB itu pada Rabu (23/2) lalu. Perpanjangan masa penahanan kedua ini dilakukan terhitung sejak 22 April 2017 hingga 21 Mei 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Musa dan rekannya, Yudi Widiana, sebagai tersangka. Musa disangka KPK menerima uang Rp 7 miliar, sedangkan Yudi disangka menerima uang Rp 4 miliar.
Nama Musa sempat muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Dalam dakwaan Abdul Khoir, nama Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. (irm/idh)