Kasus Suap di KemenPUPR, KPK Perpanjang Penahanan Musa Zainudin

Kasus Suap di KemenPUPR, KPK Perpanjang Penahanan Musa Zainudin

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 18:56 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musa Zainudin. Perpanjangan masa penahanan kedua dilakukan untuk 30 hari ke depan.

"Kita lakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka MZ (Musa Zainudin). Diperpanjang 30 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, KPK menahan politikus PKB itu pada Rabu (23/2) lalu. Perpanjangan masa penahanan kedua ini dilakukan terhitung sejak 22 April 2017 hingga 21 Mei 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini perpanjangan 30 hari yang kedua," tutur Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Musa dan rekannya, Yudi Widiana, sebagai tersangka. Musa disangka KPK menerima uang Rp 7 miliar, sedangkan Yudi disangka menerima uang Rp 4 miliar.

Nama Musa sempat muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Dalam dakwaan Abdul Khoir, nama Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. (irm/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads