Ahok Dituntut Hukuman Percobaan, Pimpinan DPR: Tunggu Vonis

Ahok Dituntut Hukuman Percobaan, Pimpinan DPR: Tunggu Vonis

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 18:39 WIB
Ahok Dituntut Hukuman Percobaan, Pimpinan DPR: Tunggu Vonis
Sidang tuntutan Ahok (Foto: Pool)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun atas pernyataan kebencian di muka umum. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tak ingin berkomentar banyak dan memilih menunggu vonis.

"Itu kan baru tuntutan jaksa. Finalnya biasanya kan mesti ada surat keberatan, pleidoi, dan seterusnya. Ini kita tidak bisa berkomentar lebih banyak sebelum vonis," ujarnya di gedung Nusantara III, kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Ia memilih mengapresiasi pelaksanaan sidang yang terbuka. Sedangkan soal vonis akhir, menurutnya, masih banyak tahapan yang harus dilalui. Putusan dakwaan akan lebih ringan atau berat ketimbang tuntutan harus melalui beberapa tahapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum lagi kalau misalnya ada pihak yang mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali. Jadi saya pikir, kalau ditanya lebih ringan atau berat, nanti pada saat vonis (akhir)," lanjutnya.

Ia mempercayakan hasilnya pada kebijakan hakim. Sebab, menurutnya, setiap hakim punya persepsi kearifan sendiri. (nif/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads