"Itu kan baru tuntutan jaksa. Finalnya biasanya kan mesti ada surat keberatan, pleidoi, dan seterusnya. Ini kita tidak bisa berkomentar lebih banyak sebelum vonis," ujarnya di gedung Nusantara III, kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ia memilih mengapresiasi pelaksanaan sidang yang terbuka. Sedangkan soal vonis akhir, menurutnya, masih banyak tahapan yang harus dilalui. Putusan dakwaan akan lebih ringan atau berat ketimbang tuntutan harus melalui beberapa tahapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mempercayakan hasilnya pada kebijakan hakim. Sebab, menurutnya, setiap hakim punya persepsi kearifan sendiri. (nif/rvk)











































