Terdakwa e-KTP Bantah Keterangan Saksi soal Tim Fatmawati

Sidang Korupsi e-KTP

Terdakwa e-KTP Bantah Keterangan Saksi soal Tim Fatmawati

Audrey Santoso, Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 17:53 WIB
Terdakwa e-KTP Bantah Keterangan Saksi soal Tim Fatmawati
Ilustrasi sidang perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Irman, membantah keterangan saksi Johanes Richard Tanjaya soal tim Fatmawati, yang bertugas memenangkan konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP.

"Saya tidak pernah tahu pertemuan Fatmawati, apalagi perintahkan Johanes atas nama saya, tidak ada perintah dari saya," ujar Irman menanggapi keterangan para saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).

Johanes, Direktur PT Java Trade Utama, dalam kesaksiannya menyebut pernah melakukan pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Hotel Sultan, termasuk pertemuan dengan tim Fatmawati, di ruko milik Andi Narogong. Dalam pertemuan yang diikuti beberapa tim itu, Johanes mengaku ditunjuk menjadi ketua rapat tim untuk memenangkan konsorsium PNRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Cerita Saksi soal Siasat Tim Fatmawati Muluskan PNRI Jadi Pemenang

Soal pertemuan di Hotel Sultan, Irman mengaku hanya bicara soal kesempatan perusahaan mengikuti lelang e-KTP. "Mau gabung silakan mencari terbaik masyarakat dan negara," sambungnya.

Terkait dengan sanggahan Irman, Johanes menegaskan dirinya dikenalkan dengan Andi Narogong. Irman juga menyetujui dilakukannya pertemuan lanjutan setelah di Hotel Sultan.

"Kalau bukan izin Pak Irman, tidak mungkin saya ada di Fatmawati," kata Johanes.

Selain kepada Johanes, Irman, yang dulu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, keberatan atas keterangan Drajat Wisnu Setyawan sebagai ketua panitia pengadaan e-KTP. Irman menegaskan tidak pernah mengetahui uang USD 40 ribu ke Drajat yang disebut berasal dari Sugiharto, saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca juga: Ketua Panitia Akui Terima USD 40 Ribu, Sudah Diserahkan ke KPK

"Saya juga keberatan BAP Drajat 40 ribu dolar dilaporkan pada saya. Tidak pernah dilaporkan dan sudah tanya Pak Sugiharto dan sampai saat ini tidak tahu 40 ribu dolar itu," terang Irman. (fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads