"Bagi saya, tidak pantas dimenangkan," ujar Johanes bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
Johanes mengaku pernah melakukan pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, termasuk pertemuan tim Fatmawati, di ruko milik Andi Narogong. Dalam pertemuan yang diikuti beberapa tim itu, Johanes mengaku ditunjuk menjadi ketua rapat tim pemenangan e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya hakim, Johanes menyebut tim yang menjadikan ruko Fatmawati sebagai sekretariat ini tidak solid bekerja. Tim, menurutnya, kurang persiapan untuk mengikuti proses lelang di Kemendagri.
"Tim kurang solid, persiapan kurang greget, Yang Mulia," ujarnya.
Menurutnya, kemenangan konsorsium PNRI dimuluskan dalam lelang atas dasar instruksi Irman, yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Kami bertemu Pak Irman uji petik Pak Irman menyampaikan sesuatu, BUMN saja yang menang karena mudah diatur duitnya pasti kembali ke negara," kata Johanes.
Konsorsium PNRI dalam surat dakwaan menandatangani kontrak pekerjaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.896.144.993.
Dalam pelaksanaannya, konsorsium PNRI mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto, yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Konsorsium PNRI, menurut jaksa dalam dakwaan, juga tidak dapat memenuhi target minimal pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
Konsorsium PNRI hanya dapat mengadakan blangko e-KTP sebanyak 122.109.759 keping di bawah target pekerjaan dalam kontrak awal, yakni konsorsium PNRI wajib melakukan pengadaan, personalisasi, dan distribusi e-KTP sebanyak 172.015.400. (fdn/dhn)











































