"(Penggunaan senpi laras panjang) tidak wajar dalam sebuah razia lalu lintas," ujar Bambang kepada detikcom, Kamis (20/4/2017).
Menembak adalah salah satu kewenangan diskresi yang melekat kepada anggota kepolisian. Tetapi, menurut dosen di Universitas Indonesia (UI) ini, seorang polisi harus punya penilaian yang tepat sebelum mengambil tindakan represif (menembak).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan polisi diberi kewenangan memegang senjata api untuk melindungi diri dari serangan pelaku kejahatan.
"Polisi dikasih pistol itu bukan untuk mencederai/membunuh orang, tetapi untuk membela diri jika dirinya terancam dalam tugas," katanya.
Ia mendesak Polri mengusut tuntas peristiwa tersebut. Ia juga mendesak Polri memberikan tindakan tegas kepada Brigadir K karena tindakannya telah menghilangkan nyawa satu orang dan beberapa lainnya mengalami luka tembak.
"Usut kasus itu sebagai tindak pidana dan diberikan hukuman yang sesuai dengan hukum. Kalau dilindungi, hal itu bisa menyebabkan polisi bertindak sewenang-wenang," ujarnya.
Anda menyaksikan video khas 20detik
(mei/rvk)











































