"Kita lihat prosesnya dulu karena kita di dalam mau konsolidasi juga," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Menurut Saut, hak angket itu bukanlah bentuk intervensi dari DPR. Saut menyebut DPR sebagai mitra kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun meski demikian, Saut menyebut KPK belum menentukan sikap pasti berkaitan dengan pengajuan hak angket itu. "Nanti kita lihat dulu," ujar Saut.
Miryam sendiri tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait hal itu, Saut menyebut akan ada upaya-upaya yang dilakukan KPK.
"Kita diskusi dulu. Kalau prosesnya yang ada upaya lainnya. Saya nggak nyebut upaya paksa, tapi kan ada upaya lain ya," ujar Saut. (irm/dhn)











































