Ini Alasan Jaksa Tuntut Ahok dengan Dakwaan Alternatif

Sidang Tuntutan Ahok

Ini Alasan Jaksa Tuntut Ahok dengan Dakwaan Alternatif

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 13:40 WIB
Ini Alasan Jaksa Tuntut Ahok dengan Dakwaan Alternatif
Sidang tuntutan Ahok (Pool)
Jakarta - Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan pemilihan dakwaan alternatif kepada terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ali menyebut buku Ahok juga menjadi fakta hukum.

"Dakwaan itu alternatif memilih yang dipandang terbukti oleh jaksa. Jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu JPU memilih kedua kenapa? Sudah dijelaskan bahwa antara lain bukti yang dibuat yang bersangkutan diterima sebagai fakta hukum," kata Ali seusai sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Selain dakwaan alternatif, jaksa mendakwa Ahok dengan pasal 156 a sebagai dakwaan primer. Namun, dalam sidang tuntutan, jaksa menempatkan dakwaan alternatif sebagai pijakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menambahkan dalam buku Ahok disebutkan yang dimaksud pengguna Al-Maidah adalah elite politik. Namun jaksa juga mempertimbangkan pengguna Al-Maidah lainnya adalah umat Islam.

"Di dalam buku dijelaskan yang dimaksud itu adalah si pengguna Al-Maidah si elite politik istilah beliau. Kalau demikian, maka ini dalam kategori golongan umat Islam penggunaan merah itu siapa ya golongan umat Islam, maka tuntutan jaksa membuktikan di alternatif kedua itu pertimbangannya," ucapnya.

Ali menampik jika dikatakan penggunaan dakwaan alternatif sebagai keraguan dari jaksa. Dia menyebut jaksa mempertimbangkan Pasal 156 KUHP sebagai pilihan yang tepat.

"Nggak saya pernah jelaskan beberapa dakwaan alternatif itu pilihannya bukan tindak pidana atau tindak pidana. Tapi dilihat dua-duanya tindak pidana hanya lebih tepat yang mana. Teorinya begitu dakwaan alternatif nggak ada keraguan," ujar dia.

Ali menanggapi enteng soal pro dan kontra terkait dengan tuntutan hukuman yang diberikan kepada Ahok. Menurutnya, berat-ringan hukuman itu relatif.

"Memberatkan dan meringankan sudah disampaikan, yang berat kenapa, yang meringankan apa. Itulah sampai pada seperti itu (dakwaan alternatif), tapi jangan itu dikatakan ringan atau tidak. Itu relatif," ujar dia.

Tanggapan yang sama diberikan ketika ditanya ada pihak yang tidak puas terhadap tuntutan jaksa. Ali menyebut jaksa bertindak independen dan punya pertimbangan sendiri.

"Kalau kita (terima) masukan semua pihak tidak bisa. Kita punya pertimbangan tersendiri, kita independen, tidak seperti itu," katanya.

Ali mengatakan telah melaksanakan tugasnya. Dia menyerahkan putusan kepada majelis hakim.

"Menurut jaksa, sudah terserah hakim. Sekarang kita tunggu," katanya. (ams/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads