Djan Faridz: Ahok Dituntut Percobaan Kayak Minta Naik Gaji, Wajar

Sidang Tuntutan Ahok

Djan Faridz: Ahok Dituntut Percobaan Kayak Minta Naik Gaji, Wajar

Hary Lukita Wardani - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 13:22 WIB
Djan Faridz: Ahok Dituntut Percobaan Kayak Minta Naik Gaji, Wajar
Foto: Lukita/detikcom
Jakarta - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, memberikan dukungan moral kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani sidang tuntutan. Dia menilai hukuman percobaan 2 tahun untuk Ahok wajar.



"Wajar (hukuman percobaan), sama kayak kita minta naik gaji. Nanti kan dilihat naik apa nggak, turun apa nggak, atau dikasih apa nggak, kan gitu," kata Djan setelah menghadiri sidang tuntutan Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Ahok tidak memiliki niat menistakan agama. Mantan Menteri Perumahan Rakyat ini berharap Ahok bisa bebas dari segala tuduhan. "Kalau saya sebagai pribadi, beliau tidak mempunyai maksud apa pun, jadi seharusnya sih bebas," ujarnya.
Djan memberikan dukungan kepada Ahok.Djan memberikan dukungan kepada Ahok. (Lukita/detikcom)


Djan mengatakan kedatangannya untuk memberikan dukungan moral kepada Ahok. "Masak kalau lihat temen susah dibiarin, ya Allah, lu tega amat sih. Kita harus dukung moral beliau dong," tutur Djan.

Ahok dituntut hukuman percobaan 2 tahun. Jaksa menganggap tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana.

Ada dua hal yang memberatkan Ahok. Pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan rakyat di masyarakat. Sedangkan hal-hal yang dapat meringankan Ahok, salah satunya, adalah peran Ahok membangun Jakarta. (aan/imk)


Berita Terkait