"Wajar (hukuman percobaan), sama kayak kita minta naik gaji. Nanti kan dilihat naik apa nggak, turun apa nggak, atau dikasih apa nggak, kan gitu," kata Djan setelah menghadiri sidang tuntutan Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djan memberikan dukungan kepada Ahok. (Lukita/detikcom) |
Djan mengatakan kedatangannya untuk memberikan dukungan moral kepada Ahok. "Masak kalau lihat temen susah dibiarin, ya Allah, lu tega amat sih. Kita harus dukung moral beliau dong," tutur Djan.
Ahok dituntut hukuman percobaan 2 tahun. Jaksa menganggap tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana.
Ada dua hal yang memberatkan Ahok. Pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan rakyat di masyarakat. Sedangkan hal-hal yang dapat meringankan Ahok, salah satunya, adalah peran Ahok membangun Jakarta. (aan/imk)











































Djan memberikan dukungan kepada Ahok. (Lukita/detikcom)