"Saya juga heran ya, harusnya sesuai dengan yang ada," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Ahok didakwa dengan dua pasal di KUHP yaitu pasal 156 dan 156a. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nggak tahu lah, mungkin harus didalami dulu oleh ahli hukum, apakah wajar, apa dibuat-buat. Kita ingin hukum sesuai dengan yang ada lah, seadil adilnya," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa dalam sidang di Jakarta Selatan hari ini. (gbr/imk)










































