Perjanjian Kontrak e-KTP Diubah 9 Kali demi Capai Target

Sidang Korupsi e-KTP

Perjanjian Kontrak e-KTP Diubah 9 Kali demi Capai Target

Audrey Santoso, Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 13:03 WIB
Perjanjian Kontrak e-KTP Diubah 9 Kali demi Capai Target
Ilustrasi sidang korupsi e-KTP (dok detikcom)
Jakarta - Ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan, mengatakan lingkup pekerjaan sebenarnya ada 9. Namun, dalam pengumuman lelang, hanya ada 5 lingkup pekerjaan karena, menurut Drajat, 4 lainnya sudah termasuk lingkup pekerjaan.

"Sebenarnya proyek e-KTP ada berapa lingkup pekerjaan?" tanya jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).

Drajat pun menjawab ada 9 lingkup pekerjaan. Namun, ketika ditanya berapa yang diumumkan, Drajat menyebut hanya 5 lingkup pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa tidak semua? Nanti perusahaan yang ikut hanya mempersiapkan 5 lingkup padahal 9 lingkup," tanya jaksa KPK lagi.

"Karena ada beberapa item yang sudah include, misalnya konsultasi, pendampingan," jawab Drajat.

"Sesuai ketentuan Perpres 54, pengumuman disampaikan sesingkat mungkin. Detailnya ada di berkas dokumen bisa dilihat," tutur Drajat.

Jaksa kemudian menanyakan tentang adendum (perubahan kontrak sebanyak 9 kali). Menurut Drajat, perubahan merupakan permintaan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang kini telah duduk sebagai terdakwa.

"Terkait adendum, karena kami diminta Pak Giharto sekadar membantu beliau. Materi penyebab, pertimbangan, saya tidak tahu," ujar Drajat.

"Isinya apa? Kan Saudara yang ketik. Di BAP, Saudara adendum 9 kali hanya untuk ngepas-pasin, biar targetnya seperti tercapai, maksudnya?" tanya jaksa lagi.

"Iya ada indikasi seperti itu," jawab Drajat.

Menurut Drajat, adendum itu dibuat mengacu pada apa yang terjadi di lapangan. Padahal adendum tersebut, lanjut Drajat, seharusnya adendum menjadi acuan kerja.

"Kejadian dulu di lapangan, baru dibikin adendum dulu. Kerja lapangan jadi acuan mengadendum perjanjian," kata Drajat.

"Bukannya adendum itu acuan kerja?" tanya jaksa.

"Harusnya begitu, tapi perjanjian mengikuti yang terjadi di lapangan," ujar Drajat.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebutkan adendum itu dibuat untuk mengakomodasi hasil pekerjaan konsorsium PNRI yang tidak memenuhi target pekerjaan. Selain itu, adendum dibikin agar pembayaran ke konsorsium PNRI tetap bisa dilakukan meski target pekerjaan tidak terpenuhi. (dhn/fdn)


Berita Terkait