"Pernah sekali di kompleks DPR," ujar Drajat saat ditanya soal pengantaran uang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
Saat ditanya jaksa, Drajat mengaku tidak mengetahui identitas perempuan penerima duit yang diantarkan. Drajat mengantarkan uang atas perintah Irman, terdakwa e-KTP yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemdagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang disampaikan tidak ada namanya siapa?" tanya jaksa.
"Tidak pak, tidak tahu," jawab Drajat.
Drajat mengaku hanya diberikan alamat tujuan pengantaran uang. Namun siapa pihak penerimanya, Drajat tak pernah tahu. Dia juga sudah lupa blok rumah kompleks DPR yang didatanginya.
"Saya juga tidak tahu jabatannya, dikasih alamatnya," ujar Drajat.
"Saya kasih tahu nama Ade Komarudin? Benar itu namanya ingat nggak?" tanya jaksa. "Saya tidak tahu itu rumah Ade Komarudin," katanya.
"Tahu itu istri anggota DPR?" tanya jaksa. "Saya tahu beliau telepon Pak Irman," jawab Drajat.
Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.
Dalam surat dakwaan, Drajat disebut jaksa menerima USD 615 ribu dan Rp 25 juta. (fdn/dhn)











































