Status aktif-nonaktif Ahok sebagai Gubernur DKI menjadi perdebatan saat dia didakwa dengan pasal penodaan agama. Saat itu, Kemendagri menyatakan Ahok, yang berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, masih akan aktif sebagai Gubernur DKI hingga pembacaan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Kemendagri Tunggu Tuntutan Jaksa Soal Masa Depan Ahok Usai Cuti
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyebutkan: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Sebelumnya, Ahok didakwa dengan dua pasal di KUHP, yaitu Pasal 156 dan 156a. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. Berikut ini bunyi dua pasal tersebut:
Pasal 156
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa
Baca Juga: Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun
Hari ini, jaksa membacakan tuntutan terhadap Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun atau berarti di bawah 5 tahun. Bila merujuk pada pernyataan Kemendagri, berarti Ahok akan tetap aktif sebagai Gubernur DKI hingga masa jabatannya habis, yaitu pada Oktober 2017.
Tentunya, ini baru merupakan tuntutan jaksa. Hakim bisa menjatuhkan vonis lebih ringan ataupun lebih berat daripada tuntutan jaksa. (imk/fjp)











































