Jaksa Anggap Andil Ahok dalam Majukan Jakarta Jadi Hal Meringankan

Sidang Tuntutan Ahok

Jaksa Anggap Andil Ahok dalam Majukan Jakarta Jadi Hal Meringankan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 12:00 WIB
Ahok (Pool)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman percobaan 2 tahun. Jaksa menganggap tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana.

Ketua tim JPU Ali Mukartono mengatakan ada dua hal yang memberatkan Ahok. Menurut Ali, perbuatan Ahok menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Yang memberatkan, pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan rakyat di masyarakat," ujar Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl RM Harsono, Kamis (20/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun tim jaksa berpendapat masih ada hal-hal yang dapat meringankan Ahok. Salah satunya peran Ahok dalam membangun Jakarta.

"Yang meringankan terdakwa, mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," ujar Ali. (rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads