Nama Buni Yani disebut dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan ketua tim JPU Ali Mukartono. Ali mengatakan keresahan yang terjadi di masyarakat tak jauh dari peran Buni Yani.
"Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani," ujar Ali dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), gedung Kementan, Jl RM Harsono, Kamis (20/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mau tonton lagi video dari 20detik?
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini