Sidang Tuntutan Ahok, Jaksa Sebut Buni Yani Berperan Buat Keresahan

Sidang Tuntutan Ahok

Sidang Tuntutan Ahok, Jaksa Sebut Buni Yani Berperan Buat Keresahan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 11:40 WIB
Sidang tuntutan Ahok (Dita/detikcom)
Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman percobaan 2 tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga menyebut nama Buni Yani, yang sekarang menjadi terdakwa UU ITE.

Nama Buni Yani disebut dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan ketua tim JPU Ali Mukartono. Ali mengatakan keresahan yang terjadi di masyarakat tak jauh dari peran Buni Yani.

"Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani," ujar Ali dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), gedung Kementan, Jl RM Harsono, Kamis (20/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok sendiri dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan.

Mau tonton lagi video dari 20detik?


(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads