Kelima orang tersebut ialah bos PT MTI Fahmi Darmawansyah serta dua karyawannya, yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Selain itu, penyidik memanggil dua orang dari pihak swasta, yakni Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin S Arif dan seorang swasta lainnya, Achad Halim.
"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka NH (Nofel Hasan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu NH (Nofel Hasan), adalah Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI," ucap Febri, Rabu (12/4).
Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. (irm/rvk)











































