Sidang Tuntutan Ahok, Jaksa Minta Keterangan Saksi Tak Dibacakan

Sidang Tuntutan Ahok, Jaksa Minta Keterangan Saksi Tak Dibacakan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 09:37 WIB
Sidang Tuntutan Ahok, Jaksa Minta Keterangan Saksi Tak Dibacakan
Sidang tuntutan Ahok (Dita/detikcom)
Jakarta - Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono siap membacakan tuntutan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebelum membacakan tuntutan, Ali sempat meminta agar keterangan saksi tidak dibacakan dalam persidangan.

"Kami siap membacakan Yang Mulia. Sebelum kami bacakan, ada permohonan dari kami yang jika diizinkan tidak bacakan semuanya keterangan saksi, ahli, dan barang bukti karena sudah tertera," ujar Ali di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Permintaan itu kemudian dikabulkan majelis hakim. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan jaksa membacakan nama saksi dan analisis yuridis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan dikabulkan, silakan baca dakwaan, saksi-saksi ahli, barang bukti, tapi disebutkan saja ya nama-nama dan analisa yuridis dibacakan," kata Dwiarso.

Ali kemudian mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan mulai membacakan tuntutannya. Ali mulai membacakan identitas Ahok, kemudian dilanjutkan dengan membacakan nama-nama seluruh saksi. (ams/rvk)


Berita Terkait