"Kami siap membacakan Yang Mulia. Sebelum kami bacakan, ada permohonan dari kami yang jika diizinkan tidak bacakan semuanya keterangan saksi, ahli, dan barang bukti karena sudah tertera," ujar Ali di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Permintaan itu kemudian dikabulkan majelis hakim. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan jaksa membacakan nama saksi dan analisis yuridis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali kemudian mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan mulai membacakan tuntutannya. Ali mulai membacakan identitas Ahok, kemudian dilanjutkan dengan membacakan nama-nama seluruh saksi. (ams/rvk)










































