7 Fakta Kasus Laundry Rp 78 Ribu yang Antar Linda Huni Bui 3 Bulan

7 Fakta Kasus Laundry Rp 78 Ribu yang Antar Linda Huni Bui 3 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 09:28 WIB
Gang menuju rumah kontrakan Linda (edo/detikcom)
Jakarta - Rosmalinda alias Linda allias Ocha harus meringkuk di penjara selama 3 bulan. Jaksa menuding pemilik laundry itu merusak/membuang baju konsumen Rose Lenny.

Berikut ini 7 fakta kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Kamis (19/4/2017):

1. Cucian BH dan Celana Dalam

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rose menyerahkan sejumlah pakaian ke Linda, yaitu:

1. Dua lusin BH/bra
2. Dua lusin celana dalam
3. Lima buah selimut
4. Sejumlah taplak meja (Rose tak ingat jumlahnya)
5. Dua buah kain ulos

Tarif cuci kiloan Rp 3 ribu per kg dengan total berat 26 kg.

2. Rose Tidak Mengambil Cucian Setahun Lebih

Rose menyerahkan cucian di atas pada Januari 2012. Karena lama tak diambil, Linda menaruhnya di gudang.

Rose baru mengambilnya pada Maret 2013. Saat diambil, celana dalam Rose dkk dalam kondisi rusak.

3. Linda Tidak Ditahan Polisi

Rose tidak terima dengan kondisi bajunya yang telah rusak. Rose melaporkan Linda ke Polres Jaktim. Selama proses di kepolisian, Linda tidak ditahan.

4. Linda Ditahan 3 Bulan
Ilustrasi (dok.detikcom)Ilustrasi (dok.detikcom)

Linda ditahan selama 3 bulan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim. Linda sempat memprotes dan ditanggapi jaksa agar Linda membela diri di pengadilan saja.

Kasie Pidum Kejari Jaktim Sriyono menyatakan menahan Linda selama 3 hari. Yaitu pada 15-18 Juli 2013. Alasan jaksa hanya untuk mempercepat proses sidang. Penahanan selanjutnya dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Yaitu dari Juli hingga Oktober 2013.

5. Linda Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa mengajukan tuntutan 1 tahun penjara. Jaksa menilai Linda bersalah melakukan penggelapan dan layak menghuni penjara selama 1 tahun.

6. Linda Tak Terbukti Menggelapkan Cucian

PN Jaktim memutuskan Linda tidak terbukti menggelapkan cucian Rose. Putusan itu diketok pada Oktober 2013 dan dikuatkan pada November 2016 oleh Mahkamah Agung (MA).

7. Linda Menderita di Penjara

Linda tak menutupi selama di penjara mengalami berbagai penderitaan lahir dan batin. Ia hanya bisa menangis atas apa yang dialaminya.

"Saya bilang ke anak saya, 'Mama lagi kerja, lagi pesantren'. Cuma pas dia lagi sakit (dibesuk anaknya), saya tidak mau dia terlalu sering, takut pikiran," kata Linda, yang meminta fotonya tidak dipublikasikan.


Halaman 3 dari 2
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads