KPU RI: Pengguna C6 yang Tidak Berhak Harus Ditindak

Pilgub DKI Putaran Kedua

KPU RI: Pengguna C6 yang Tidak Berhak Harus Ditindak

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Rabu, 19 Apr 2017 21:34 WIB
KPU RI: Pengguna C6 yang Tidak Berhak Harus Ditindak
Ketua KPU Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua KPU RI Arief Budiman menyebutkan, bila ada penggunaan C6 oleh orang yang bukan berhak, harus ditindak. Penindakan itu, disebut Arief, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ya harus ditindak sesuai ketentuan," kata Arief saat ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).

Arief menegaskan penggunaan formulir yang bukan peruntukannya itu melanggar aturan. Oleh sebab itu, pelanggaran itu harus ditindak.

"Orang yang menggunakan formulir bukan haknya harus ditindak sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.

Dia juga menyebut pelanggaran itu mungkin bisa ditindak secara pidana. Menurutnya, penindakan secara pidana bisa menjadi bahan pelajaran bagi semua pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku.

"Sudah ada yang melakukan pelanggaran pidana, sudah ada putusan pengadilan pidana 3 tahun. Jadi hal seperti ini harus jadi pembelajaran bagi kita semua," tuturnya. (dhn/dhn)


Berita Terkait