"Saya sudah lihat kasus di jalan tol Makassar. Kasusnya sudah lama, sudah di MA, kita tunggu putusan MA. Persoalan uang nomor dua. Yang penting kita keluarkan uang negara harus benar, harus ada dasar hukum, satu sen pun tidak boleh cacat hukum," ujar Basuki saat dikonfirmasi detikcom di sela peresmian pengalihan aliran sungai di proyek bendungan Passeloreng, di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (19/4/2017).
Sementara itu, menurut kuasa hukum ahli waris Intje Kumala, Andi Amin, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pelaksana proyek jalan tol Makassar belum membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi jalan tol sejak 2001 silam senilai Rp 9,24 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui pada Senin pagi kemarin (17/4), puluhan orang dari ahli waris keluarga Intje Koemala, yang mengklaim tanah seluas 48.222 meter persegi yang telah dijadikan proyek Jalan Tol Reformasi, menutup akses jalan tol selama 2 jam, dari arah Pettarani menuju jalur Bandara Sultan Hasanuddin. (mna/rvk)











































