Ahli Waris Blokir Tol Makassar, Menteri PUPR: Tunggu Putusan MA

Ahli Waris Blokir Tol Makassar, Menteri PUPR: Tunggu Putusan MA

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Rabu, 19 Apr 2017 20:36 WIB
Ahli Waris Blokir Tol Makassar, Menteri PUPR: Tunggu Putusan MA
Basuki Hadimuljono (Ari Saputra/detikcom)
Makassar - Terkait adanya aksi warga yang memblokir jalan tol di Makassar karena mengklaim biaya ganti rugi lahan di kawasan jalan Tol sekitar Rp 9 miliar yang belum terbayarkan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebutkan pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Agung sebelum mengucurkan dana ganti rugi.

"Saya sudah lihat kasus di jalan tol Makassar. Kasusnya sudah lama, sudah di MA, kita tunggu putusan MA. Persoalan uang nomor dua. Yang penting kita keluarkan uang negara harus benar, harus ada dasar hukum, satu sen pun tidak boleh cacat hukum," ujar Basuki saat dikonfirmasi detikcom di sela peresmian pengalihan aliran sungai di proyek bendungan Passeloreng, di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (19/4/2017).

Sementara itu, menurut kuasa hukum ahli waris Intje Kumala, Andi Amin, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pelaksana proyek jalan tol Makassar belum membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi jalan tol sejak 2001 silam senilai Rp 9,24 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Klaim keluarga Intje Kumala ini didasari putusan tingkat peninjauan kembali dari MA dengan Nomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010.

Seperti diketahui pada Senin pagi kemarin (17/4), puluhan orang dari ahli waris keluarga Intje Koemala, yang mengklaim tanah seluas 48.222 meter persegi yang telah dijadikan proyek Jalan Tol Reformasi, menutup akses jalan tol selama 2 jam, dari arah Pettarani menuju jalur Bandara Sultan Hasanuddin. (mna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads