Kompolnas Soroti Penggunaan Senpi Terkait Penembakan Mobil di Sumsel

Kompolnas Soroti Penggunaan Senpi Terkait Penembakan Mobil di Sumsel

Bartanius Dony - detikNews
Rabu, 19 Apr 2017 19:37 WIB
ilustrasi penembakan (Foto: dok. AFP)
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan tindakan aparat polisi yang menembak satu keluarga penumpang mobil Honda City di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Kompolnas pun menyoroti penggunaan senjata api oleh aparat polisi.

"Itu kejadian yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh terjadi," ujar komisioner Kompolnas Bekto Suprapto kepada detikcom, Rabu (19/4/2017).

Bekto mengatakan polisi diberi kewenangan menembak sesuai Perkap No 8 Tahun 2009. Akan tetapi penggunaan senjata api harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Karena ada aturan bagaimana senjata itu boleh digunakan, yaitu hanya untuk kejadian luar biasa, untuk melindungi orang lain, atau melindungi diri sendiri dari ancaman mematikan, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mematikan, atau menangani suatu peristiwa yang membahayakan di mana upaya tindakan lebih lunak dianggap tidak cukup," terang Bekto.

Ia menambahkan, Polri harus mempertanggungjawabkan kejadian tersebut karena sudah menimbulkan korban jiwa dan korban luka. Pengawas internal Polri juga harus segera melakukan investigasi.

"Pengawas internal Polri harus cepat bertindak dengan melakukan pemeriksaan yang objektif terkait peristiwa penembakan, apakah anggota Polri yang melakukan sudah punya alasan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009," ungkap Bekto.

Oknum polisi yang melakukan penembakan, Bekto menyebut, bisa dikenai sanksi pidana ataupun kode etik profesi kepolisian dan sanksi disiplin.

"Semua itu sangat bergantung pada hasil pemeriksaan. Kepada anggota Polri yang apabila salah bertindak dapat dikenai sanksi, baik pidana dan/atau kode etik profesi kepolisian dan/atau hukuman disiplin. Untuk masalah ini tidak ada aturan minimal, yang ada adalah ancaman hukuman maksimal," terang dia.

Lebih lanjut, Kompolnas akan terus mengawasi proses penyidikan peristiwa tersebut.

"Kita semua akan menunggu, menyaksikan, dan mengawasi bagaimana institusi Polri bertindak atau memproses apabila ada anggotanya yang terbukti berbuat salah. Saya percaya Polri akan bertindak tegas," pungkasnya.

Mobil Honda City berpenumpang delapan orang diberondong tembakan oleh aparat polisi di Lubuklinggau, Sumsel, pada Selasa (18/4) kemarin. Satu orang meninggal, satu lainnya kritis, dan enam lainnya terluka akibat kejadian itu.

Bermula ketika anggota melakukan razia terhadap mobil tersebut. Namun mobil tersebut tidak berhenti saat dicegat polisi dan malah kabur serta hendak menabrak petugas. Sehingga polisi mencurigai mobil tersebut berisi pelaku kejahatan, hingga akhirnya ditembak. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads