Satpol PP Segel 4 Tower BTS di Pekanbaru

Satpol PP Segel 4 Tower BTS di Pekanbaru

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 19 Apr 2017 19:29 WIB
Satpol PP Segel 4 Tower BTS di Pekanbaru
Satpol PP menyegel tower BTS di Pekanbaru. (Chaidir/detikcom)
Pekanbaru - Personel Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Pekanbaru kembali menyegel empat menara (tower) base transceiver station (BTS) penyedia layanan seluler. Tower seluler itu berdiri tanpa dilengkapi perizinan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi mengatakan keempat tower itu disegel di lokasi yang berbeda. Penyegelan pertama, tower seluler di Jl Singgalang. Selanjutnya tim Satpol PP Pekanbaru menyegel tower di Jl Rawabening, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Lokasi selanjutnya di Sigunggung.

"Ada satu tower seluler satu lagi berdiri di atas ruko. Kita tidak bisa menyegel karena pemilik ruko tidak berada di tempat. Namun satu tower tersebut juga tidak memiliki izin," kata pria yang akrab disapa Zul itu saat diwawancarai detikcom, Rabu (19/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zul, sesuai dengan aturan, untuk mendirikan tower seluler, semestinya terlebih dahulu mengurus izin mendirikan bangunan. Selanjutnya meminta rekomendasi ke Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru.

"Dari data yang kita dapat, keempat tower seluler tersebut belum mengurus segala perizinan yang telah ditentukan," kata Zul.

Belum lama ini Satpol PP Pekanbaru juga sudah menyegel beberapa tower seluler. (cha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads