Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi mengatakan keempat tower itu disegel di lokasi yang berbeda. Penyegelan pertama, tower seluler di Jl Singgalang. Selanjutnya tim Satpol PP Pekanbaru menyegel tower di Jl Rawabening, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Lokasi selanjutnya di Sigunggung.
"Ada satu tower seluler satu lagi berdiri di atas ruko. Kita tidak bisa menyegel karena pemilik ruko tidak berada di tempat. Namun satu tower tersebut juga tidak memiliki izin," kata pria yang akrab disapa Zul itu saat diwawancarai detikcom, Rabu (19/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari data yang kita dapat, keempat tower seluler tersebut belum mengurus segala perizinan yang telah ditentukan," kata Zul.
Belum lama ini Satpol PP Pekanbaru juga sudah menyegel beberapa tower seluler. (cha/rvk)











































