KPU: Penetapan Hasil Hitung Suara Pilgub DKI pada 29 April

Pilgub DKI Putaran Kedua

KPU: Penetapan Hasil Hitung Suara Pilgub DKI pada 29 April

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Rabu, 19 Apr 2017 19:06 WIB
KPU: Penetapan Hasil Hitung Suara Pilgub DKI pada 29 April
Betty Epsilon Idroos (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPUD DKI menjelaskan tahapan-tahapan yang akan ditempuh seusai pencoblosan hari ini. Tahapan tersebut sampai pada penetapan hasil penghitungan suara masing-masing pasangan calon yang bertarung pada putaran kedua.

"Penetapan hasil penghitungan suara melalui tahapan rekapitulasi berjenjang akan dilaksanakan pada 29 April hingga 1 Mei 2017 mendatang," ujar komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).

Betty menyebut KPUD DKI memiliki waktu sekitar 12 hari sejak pencoblosan untuk menetapkan hasil perhitungan suara. Saat hasilnya diumumkan, Betty mengatakan, KPUD DKI juga akan menunggu jika ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tunggu apakah ada proses di MK atau tidak terkait perselisihan hasil selama tiga hari sejak ditetapkan," katanya.

Betty mengatakan, jika memang ada gugatan ke MK, KPUD DKI akan menunggu sampai MK mengeluarkan putusan terkait gugatan tersebut. Namun, jika MK menolak gugatan tersebut, KPUD DKI akan menetapkan hasil resmi perhitungan perolehan suara.

"Kalaupun ada namun ditolak oleh MK, maka (hasil penghitungan perolehan suara) ditetapkan pada tanggal 5-6 Mei 2017," tuturnya. (hld/rvk)


Berita Terkait