"Penetapan hasil penghitungan suara melalui tahapan rekapitulasi berjenjang akan dilaksanakan pada 29 April hingga 1 Mei 2017 mendatang," ujar komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).
Betty menyebut KPUD DKI memiliki waktu sekitar 12 hari sejak pencoblosan untuk menetapkan hasil perhitungan suara. Saat hasilnya diumumkan, Betty mengatakan, KPUD DKI juga akan menunggu jika ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Betty mengatakan, jika memang ada gugatan ke MK, KPUD DKI akan menunggu sampai MK mengeluarkan putusan terkait gugatan tersebut. Namun, jika MK menolak gugatan tersebut, KPUD DKI akan menetapkan hasil resmi perhitungan perolehan suara.
"Kalaupun ada namun ditolak oleh MK, maka (hasil penghitungan perolehan suara) ditetapkan pada tanggal 5-6 Mei 2017," tuturnya. (hld/rvk)











































