Timses Ahok-Djarot Indikasikan Tak Ajukan Gugat ke MK

Pilgub DKI Putaran Kedua

Timses Ahok-Djarot Indikasikan Tak Ajukan Gugat ke MK

Bisma Alief Laksana - detikNews
Rabu, 19 Apr 2017 19:02 WIB
Timses Ahok-Djarot Indikasikan Tak Ajukan Gugat ke MK
Prasetyo Edi Marsudi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat kalah dalam perolehan suara hasil hitung cepat (quick count) dalam Pilgub DKI 2017. Tim pemenangan atau tim sukses (timses) belum memikirkan langkah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena belum ada hasil resmi dari KPU.

"Kita lihat nanti hasil resmi KPU DKI, kita ada catatan-catatan," ujar Ketua Timses Ahok-Djarot, Prasetyo Edi Marsudi, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).

Meski demikian, Prasetyo merujuk pada hasil hitung cepat yang menunjukkan perbedaan suara yang cukup jauh dengan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno. Melihat hal itu, Prasetyo mengindikasikan tidak akan mengajukan gugatan ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi, melihat hasil quick count yang sudah berjalan ini, kecenderungannya terlalu jauh. Kalau dia (Anies-Sandi) menang, kita mesti support dia juga sebagai pemenang pilkada. Jakarta perlu pembangunan, masih banyak yang perlu dibereskan. Ya kita lihat rasional saja," ucap Prasetyo.

Terlepas dari itu, Prasetyo mengucapkan terima kasih kepada partai pendukung, relawan, simpatisan, dan warga Jakarta yang sudah memberi kepercayaan kepada Ahok-Djarot. Walaupun kalah, Prasetyo tetap bersyukur bisa mendapat angka 43 persen.

"Terima kasih ke koalisi partai, relawan, simpatisan, pendukung, warga Jakarta yang sudah memberikan kepercayaan kepada Pak Basuki-Djarot di angkat posisi quick count 43 persen sekarang ini. Saya terima kasih," tutup Prasetyo. (bis/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads