"Sudah ada pleno dengan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), namun belum ada keputusan (termasuk pidana pemilu atau bukan)," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, Rabu (19/4/2017).
Menurut Puadi, Panwaslu memerlukan keterangan dari para terlapor. Dua terlapor yakni Gorda di Palmerah dan Ferry di Kalideres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita datangi ke sana, bersama kepolisian. Langsung diproses di situ. Pengawasan melekat jadi nggak harus ke kantor, ya ke rumahnya," ujar Puadi.
Rencananya, Panwaslu Jakbar akan mendatangi Ferry pada Kamis (20/4), dan Gorda pada Jumat (21/4).
Selain itu, pembagian sembako di Kebon Jeruk juga belum diputuskan. Meski ada brosur kampanye dalam pembagian sembako, kasus tersebut belum ditetapkan memenuhi unsur pidana pemilu.
Puadi mengatakan, akan memanggil kembali penerima sembako. Ini dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur ajakan memilih salah satu pasangan calon.
"Kamis panggil yang menerima. Apakah benar, saat sembako dibagikan terlapor meyakinkan menggiring ke (pasangan calon gubernur) nomor sekian," ujar Puadi.
Panwaslu Jakbar sebelumnya melakukan penyitaan sembako enam truk di Kebon Jeruk dan 11 karung di Kalideres pada Minggu (16/4). Kemudian ratusan sembako disita pada sebuah rumah di Palmerah pada Senin (17/4) dini hari. (aik/fdn)











































