Pantauan detikcom di TPS 28, Jalan Lebak Bulus II, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017), Arya datang sekitar pukul 12.30 WIB bersama istrinya, Uun Kurnia.
Berbeda dengan sang istri, Uun terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan Arya tidak terdaftar sebagai DPT. Kelengkapan yang Arya bawa berupa KTP lama, Kartu Keluarga, serta Resi pembuatan e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat-surat saya bahwa tidak valid, KTP yang sebelumnya resi sama KK yang saya bawa," imbuhnya.
TPS 28, Jalan Lebak Bulus II, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Foto: Cici/detikcom |
Arya mengaku tidak bisa menggunakan hak pilih karena data yang dia bawa tidak valid. Ia juga enggan mencari tahu penyebab penolakannya menggunakan hak pilih karena birokrasi yang lama.
"Katanya belum bisa memilih, ya saya malas untuk cari tahu karena birokrasi lama, pada putaran sebelumnya juga tidak terdapat dalam DPT, baru kali ini mengurus tetap tidak bisa, kalau istri boleh milih, karena dia terdaftar di DPT," tutur Arya.
Sebelumnya, ada warga yang juga ditolak datanya oleh petugas TPS. Warga ini pulang dengan rasa kecewa karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Bawa kartu keluarga sama ini (suket) katanya bisa, tapi begitu dicek sama panitia kata mereka tidak bisa, katanya tidak sesuai dengan peraturan," ujar warga tersebut.
"Tanya saja sama panitianya, kata panitia mereka nggak bisa. Saya bawa kartu keluarga, nggak itu, nggak bisa juga," sambungnya. (idh/imk)











































TPS 28, Jalan Lebak Bulus II, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Foto: Cici/detikcom