"Hasil resmi itu yang ditetapkan KPU," ujar Arief di kantor KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).
Arief mengatakan masyarakat sudah harus memahami kerja lembaga survei yang menggunakan ilmu pengetahuan dalam penghitungan. Hasil sesungguhnya adalah penghitungan manual yang dilakukan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya juga bisa dikasih dan dibaca oleh masyarakat. Tapi masyarakat harus paham bahwa hasil itu adalah bukan hasil resmi," lanjutnya.
Hasil quick count menurut Arief bisa menjadi informasi saja. Namun ditegaskan lagi quick count bukan hasil akhir.
"Jadi boleh melihat itu, menjadikan itu informasi boleh. Tapi memahami (quick count) itu sebagai hasil yang menentukan hasil yang resmi, final, itu yang bukan," pungkasnya.
(lkw/fdn)











































