Penjelasan KPU Jakpus terkait Warga Ribut soal KTP di TPS 17

Pilgub DKI Putaran Kedua

Penjelasan KPU Jakpus terkait Warga Ribut soal KTP di TPS 17

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 19 Apr 2017 13:14 WIB
Penjelasan KPU Jakpus terkait Warga Ribut soal KTP di TPS 17
Warga yang menggunakan KTP lama untuk memilih (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Anggota KPU Jakarta Pusat Yose Rizal menjelaskan tentang keributan yang sempat terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 17, Petamburan, Jakarta Pusat. Keributan itu terpicu dari adanya warga yang menggunakan KTP lama sebagai identitas.

Menurut Yose, penggunaan KTP lama tidak masalah asalkan yang bersangkutan tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Peristiwa itu terjadi di TPS di mana Habib Rizieq mencoblos.

"Nah, ketika dalam aturannya bahwa KTP expired itu sebenarnya tidak masalah selama dia tercantum dalam DPT, maka dia sudah terekam di kelurahan, di dukcapil. Ketika sudah terekam, sebetulnya boleh pilih. Kan gitu, tapi entah kenapa ada gonjang-ganjing antara saksi 2 paslon atau lingkungan sekitar TPS maka orang tersebut tertekan untuk tidak memilih," kata Yose di Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: TPS 17 Petamburan Sempat Ricuh Karena Warga Ribut soal KTP)

Keributan itu awalnya ketika seorang warga bernama Berliana Sitorus menggunakan KTP lama sebagai identitas. Warga sekitar lalu memprotes karena Berliana tidak menggunakan e-KTP atau KK (Kartu Keluarga) sebagai pengganti identitas.

Berliana tidak terima dan menjelaskan bila saat putaran pertama dia bisa memilih. Nama Berliana pun tercantum dalam DPT tersebut.
Penjelasan KPU Jakpus terkait Warga Ribut soal KTP di TPS 17KTP yang diprotes warga (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Namun warga tetap memprotes KTP lama itu sudah kedaluwarsa meski di KTP itu tercantum masa berlaku hingga 2020. Berliana pun sempat pulang selepas keributan itu. Namun dia kembali lagi untuk menanyakan nasibnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara Petamburan, Wiwin Twinarti, mengatakan Berliana tetap dibolehkan karena namanya tercantum dalam DPT. Artinya dia berhak memberikan suara sejak pukul 07.00 - 11.00 WIB.

"Warga tadi tidak pulang, kemudian dia kembali lagi sekitar jam 10.30, KPPS-nya telepon saya kembali apakah dia masih berhak memilih atau tidak, saya bilang, dia berhak untuk memilih," kata Wiwin.

Sementara itu, Wiwin juga menyebutkan bila saksi dari pasangan cagub-cawagub nomor urut 3 menyampaikan keberatan. Wiwin menyebut keberatan itu bisa disampaikan dalam keterangan di form C 2 atau form keberatan.

"Kalau saksi itu tetap tidak memperbolehkan mereka memilih, dia bisa menuliskan keberatan di form C2. Tapi tetap, dari salah satu paslon tetap tidak memperbolehkan dia memilih yaitu no 3," ungkap Wiwin.

"Saya tetap dengan keputusan dari KPU bahwa tidak boleh menghilangkan hak suara orang lain, selama dia masih terdaftar, kita harus berikan hak pilihnya," kata Wiwin.

Secara terpisah, komisioner KPU RI Ilham Saputra menilai tindakan itu sudah benar. Menurutnya keributan terjadi karena ketidakpahaman warga soal teknis pemilihan.

"Sudah bagus karena itu kan persoalan sosial karena ketidakpahaman masyarakat terhadap teknis kepemiluan. Jadi sudah dijelaskan teman-teman komisioner KPU Jakarta Pusat itu sudah clear. Dia sudah menggunakan hak pilihnya dan dia berhak untuk menggunakan hak pilihnya," kata Ilham.

Mengenai peristiwa intimidasi yang sempat diterima Wiwin, Ilham menilai intimidasi boleh dilaporkan ke kepolisian.

"Dilaporkan saja. Bisa lapor ke Bawaslu atau kalau memang sudah kriminal laporkan saja ke polisi. Saya mengimbau kepada masyarakat yang diintimidasi lawan saja. Lawan dan laporkan," imbuhnya. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads