Berdasarkan pantauan di TPS 028, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017) sekitar pukul 13.00 WIB petugas mengumumkan pendaftaran resmi ditutup.
"Pendaftaran ditutup jam 13.00 WIB," kata petugas melalui pengeras suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Begini Aturan bagi Pemilih yang Antre di TPS Sebelum Pukul 13.00
Sebelumnya, Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menjelaskan pemilih yang telah antre hingga pukul 13.00 WIB tetap akan dilayani oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
"Jika dia datang sebelum pukul 13.00 WIB dan sudah masuk antrean, antrean akan dilayani sampai semua selesai mencoblos," ujar Betty di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).
Namun hal sebaliknya justru diberlakukan jika pemilih datang ke TPS lewat dari pukul 13.00 WIB. Surat Edaran KPU DKI Nomor 336/KPU-Prov-010/IV/2017 menyebutkan KPPS tidak akan melayani pemilih dengan alasan apa pun.
"Pemilih yang datang ke TPS atau mengantre setelah jam 13.00 WIB tidak dapat dilayani sebagai pemilih dengan alasan apa pun," demikian isi aturan dalam surat edaran itu. (rna/imk)











































