Berliana menyebut, dalam Pilkada putaran I, dia dibolehkan memilih di TPS 17 karena namanya tercantum di DPT. Dia mengatakan namanya telah tercantum di TPS ini pada nomor 223.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun warga menilai KTP ini masih berbentuk KTP lama, belum berupa e-KTP. Beberapa warga juga menilai KTP yang dibawa Berliana itu tidak berlaku karena expired. Seorang pria yang tak menyebutkan namanya itu mengatakan masa berlaku KTP tersebut habis sejak 2015.
![]() |
Namun di KTP Berliana tercatat masa berlaku hingga 2020, sedangkan 2015 merupakan tahun terbitnya. Berliana sendiri tidak membawa kartu keluarga ataupun surat C6 sehingga kedua saksi dari kedua pasangan calon tidak mempersilakan Berliana mencoblos. Setelah itu, Berliana memilih pulang.
Adapun Ketua Panitia Pemungutan Suara Petamburan Wiwin Twinarti menilai, jika namanya tercantum di DPT, warga dibolehkan mencoblos walaupun memiliki KTP lama.
"KTP lama tidak diizinkan dengan saksi, yang dipertanyakan bapak ini. Sesuai aturan main, kita selama itu terdaftar di DPT mereka berhak milih dengan catatan mereka bawa KTP, paspor, atau KK. Tadi kan dia tidak jadi milih karena bawa KTP lama," ujar Wiwin.
Peristiwa itu akhirnya menyulut emosi warga karena diduga membolehkan peristiwa kecurangan terjadi. Wiwin sempat diusir warga dan lalu lintas di jalan raya sekitar TPS sempat macet beberapa saat. (erd/erd)