"Tadi kita dapat laporannya di TPS 21, Jalan Gunung Sahari VI, Jakarta Pusat. Kita langsung kroscek ke lapangan dan sudah kita tangani. Apalagi di situ tadi (pakaiannya) mengarah ke kampanye," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti kepada detikcom, Rabu (19/4/2017).
Mimah mengimbau kepada warga yang datang ke TPS tidak menggunakan atribut bernada provokatif maupun kampanye. Apabila ada yang melakukan hal tersebut, pihak Bawaslu maupun petugas KPPS akan menindaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak KPU DKI Jakarta memperbolehkan kepada pemilih apabila memakai baju dengan motif kotak-kotak ataupun berwarna putih. Asalkan mematuhi syarat.
"Sepanjang (pakaian) tidak memuat nama, foto pasangan calon atau nomor urut pasangan calon, itu tidak dipermasalahkan," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos kepada detikcom, Selasa (18/4/). (nkn/van)











































