"Namanya kalau terdaftar dalam DPT, pemilih itu punya hak memilih dari jam 07.00 WIB sampai 13.00 WIB," ujar Sumarno di sela-sela meninjau lokasi tempat pemungutan suara (TPS), Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (19/4/2017).
Sumarno mengatakan para pemilih tanpa C6 tetapi terdaftar di DPT itu tinggal membawa KTP untuk konfirmasi identitas apabila ingin mencoblos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun meminta warga melapor bila ada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) yang melarang warga yang tidak membawa C6 namun terdaftar dalam DPT untuk memilih pukul 07.00-13.00 WIB. Sumarno dengan tegas menyatakan hal itu salah.
"Itu salah. Kita sudah buat surat edaran, pemilih yang nggak bawa C6 punya hak yang sama dengan yang bawa C6 karena sama-sama sudah masuk dalam DPT," tuturnya.
Selain itu, Sumarno mengingatkan bagi para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) bisa memilih pada pukul 12.00-13.00 WIB. (dhn/dhn)











































