KPU DKI: Pemilih Tanpa C6 Boleh Memilih Pukul 07.00-13.00

Pilgub DKI Putaran Kedua

KPU DKI: Pemilih Tanpa C6 Boleh Memilih Pukul 07.00-13.00

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Rabu, 19 Apr 2017 11:08 WIB
KPU DKI: Pemilih Tanpa C6 Boleh Memilih Pukul 07.00-13.00
Ketua KPU DKI Sumarno (Foto: Heldania Ultri/detikcom)
Jakarta - Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) berhak menyalurkan hak pilihnya mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Hal itu berlaku untuk pemilih baik yang membawa C6 maupun tidak.

"Namanya kalau terdaftar dalam DPT, pemilih itu punya hak memilih dari jam 07.00 WIB sampai 13.00 WIB," ujar Sumarno di sela-sela meninjau lokasi tempat pemungutan suara (TPS), Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (19/4/2017).

Sumarno mengatakan para pemilih tanpa C6 tetapi terdaftar di DPT itu tinggal membawa KTP untuk konfirmasi identitas apabila ingin mencoblos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kalau yang terdaftar dalam DPT. Meski pun tidak membawa C6 jika dia sudah terdaftar dalam DPT maka dia tinggal bawa KTP sebagai konfirmasi identitas dan memiliki hak yang sama dengan pemilih dalam DPT yang juga membawa C6," katanya.

Dia pun meminta warga melapor bila ada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) yang melarang warga yang tidak membawa C6 namun terdaftar dalam DPT untuk memilih pukul 07.00-13.00 WIB. Sumarno dengan tegas menyatakan hal itu salah.

"Itu salah. Kita sudah buat surat edaran, pemilih yang nggak bawa C6 punya hak yang sama dengan yang bawa C6 karena sama-sama sudah masuk dalam DPT," tuturnya.

Selain itu, Sumarno mengingatkan bagi para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) bisa memilih pada pukul 12.00-13.00 WIB. (dhn/dhn)


Berita Terkait